Mau Beli Rumah? Kenali Dulu Beda KPR Bank dengan KPR Syariah Tanpa Bank
KlikRumahSyariah.com – Ketika Anda membeli rumah, ada
beberapa system transaksi yang akan Anda temui, Diantaranya adalah KPR Bank
(Baik Bank Konvensional maupun Bank Syariah) & KPR Syariah Tanpa Bank. KPR
Syariah Tanpa Bank mengadaptasi sistem jual-beli syariah yang bebas dari bunga
dan riba.
Perbedaan paling jelas antara KPR Syariah dan konvensional
terletak di proses transaksi. Jika KPR konvensional akan ada banyak syarat dan
biaya yang mengikuti pihak ketiga yakni Bank, KPR syariah bertransaksi dalam
hal ini rumah dengan prinsip jual-beli langsung antara pembeli dengan
developer.
Dalam transaksi tersebut, KPR syariah tanpa bank menjuai
rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan
cara dicicil secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga semisal perbankan
atau lembaga keuangan lainnya. Kredit rumah di KPR syariah Tanpa Bank juga
tidak mengenakan bunga, namun developer mengambil margin keuntungan dari harga
jual rumah.
Misalnya, Developer syariah menjual rumah dengan harga tunai
Rp300 Juta. Dan apabila menjual dengan tenor/tempo 5 tahun, Developer menjual
rumah dengan harga Rp 350 Juta. Hal ini seakan sama dengan KPR Bank pada
umumnya, padahal sangat berbeda. Karena harga yang ditetapkan Developer Syariah
ini akan bersifat pasti dan mengikat hingga akhir angsuran tanpa terpengaruh
suku bunga. Hal ini tentu berbeda dengan KPR Bank yang angsurannya dipengaruhi
dengan suku bunga yang berlaku.
Uang yang Anda cicil selama masa tenor adalah 350 Juta
dikurangi jumlah uang muka.
Berikut ini beberapa poin penting yang membedakan KPR
Konvensional (Bank) dan KPR Syariah Tanpa Bank:
KPR Syariah
Menggunakan prinsip akad murni jual beli
Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama
masa tenor
Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak
akan didenda
Tenor berkisar 5 – 10 tahun
(Tiga Perumahan dengan DP Rp20 Juta, Mau?)
KPR Konvensional
Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit
Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau
kebijakan bank
Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan
dikenakan sanksi berupa denda
Apabila terjadi gagal bayar maka rumah akan disita oleh Bank
Tenor berkisar 5 – 25 tahun
Kelebihan KPR Syariah
Cicilan bersifat tetap, tidak tergantung pada suku bunga
Bank Indonesia.
Ketika ingin melunasi pembayaran lebih awal, Developer
syariah tidak akan mengenakan penalti atau denda seperti pada KPR konvensional.
Dapat melakukan perencanaan keuangan bagi keluarga karena
sifat cicilan yang tetap.
Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai
dengan prinsip syariah.
Ingin membeli rumah dengan cara KPR Syariah di Jombang? Cari
dulu ragam perumahan barunya mulai harga Rp230 Juta hanya di sini!
Rumah halal Tanpa Riba, dengan konsep Syariah klik Samara Group dan dapatkan diskon hingga ratusan juta
BalasHapus